Tugas Makalah Ekonomi
Sumberdaya Hutan Medan,
April
2019
KLASIFIKASI
JENIS-JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA
HUTAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko S.Hut., M.Si.
Oleh
:
Harini Mulianta Sinaga
171201074
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan
adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan
pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang
sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi (Wirakusumah,
2003), yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan
itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat
diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang
berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat
luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses
silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan. Hal
ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan
sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sumberdaya
hutan berperan sebagai penggerak ekonomi dapat teridentifikasi daalam beberapa
hal, yaitu: pertama, penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang
membutuhkan teknologi dari luar negeri; kedua, penyediaan hutan dan lahan
sebagai modal awal untuk pembangunan berbagai sektor, terutama untuk kegiatan
perkebunan, industri dan sektor ekonomi lainnya; dan yang ketiga, peran
kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial
masyarakat. Ketiga bentuk peranan tersebut berkaitan dengan peranan sumberdaya
hutan sebagai penggerak ekonomi yang sangat potensial, sangat kompleks dan
saling terkait. Sebagai penggerak sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan
memberi dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan
untuk penyediaan teknologi yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah
banyak kegiatan yang dibiayai langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong
kegiatan perkebunan, sebagai hasil konversi hutan. Produk hasil hutan, baik berupa kayu maupun
bukan kayu, adalah merupakan bahan baku imdustri yang mendorong berkembangnya
industri dan jasa.
Sumberdaya alam
bagi masyarakat sudah menjadi bagian dari kehidupannya, baik dalam bidang
sosial, ekonomi, maupun politik. Pemerintah kemudian menetapkan UU No. 5 Tahun
1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, mengingat keberadaan
sumberdaya alam yang tidak dapat tergantikan dan penting bagi kehidupan
manusia. Melalui UU No.5 Tahun 1990, pemerintah juga menetapkan kawasan
konservasi pada suatu wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati yang khas dan
perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari. Kawasan konservasi memiliki
fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan
tumbuhan, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam. Kawasan konservasi
dibedakan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Taman
nasional merupakan salah bentuk dari kawasan pelestarian alam.
Pengelolaan
hutan secara lestari dapat diwujudkan dengan membagi habis seluruh kawasan
hutan ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada umumnya areal - areal
yang dialokasikan untuk pembangunan KPH memiliki tingkat konflik lahan yang
tinggi. Namun demikian disadari semakin lambat untuk menyelesaikan
masalah-masalah tersebut semakin sulit, maka salah satu cara untuk menghindari
konflik adalah dengan memberikan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan
hak penguasaan lahan di dalam kawasan hutan sebagai sumber ekonomi keluarga
dengan program hutan kemasyakatan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ekonomi Sumber
Daya Hutan?
2. Apa saja jenis Ekonomi Sumber
Daya Hutan?
3. Bagaimana klasifikasi Jenis
Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan.
2. Untuk
mengetahui jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan.
3. Untuk
mengetahui klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan
Ekonomi
SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan
produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam
kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja,
pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian
ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan
jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha
(bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab
bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi
tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan
jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat.
Sumberdaya hutan berperan sebagai penggerak ekonomi
dapat teridentifikasi daalam beberapa hal, yaitu: pertama, penyediaan devisa
untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi dari luar negeri; kedua,
penyediaan hutan dan lahan sebagai modal awal untuk pembangunan berbagai
sektor, terutama untuk kegiatan perkebunan, industri dan sektor ekonomi
lainnya; dan yang ketiga, peran kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan hidup
dan lingkungan sosial masyarakat. Ketiga bentuk peranan tersebut berkaitan
dengan peranan sumberdaya hutan sebagai penggerak ekonomi yang sangat
potensial, sangat kompleks dan saling terkait.
1.2 Jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan
Sumberdaya
hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada
tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat
nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu
seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur
(intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan
lain-lain. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai
secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi SDH yang berlebih. Hal
tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari
berbagai manfaat SDH secara komperehensif. Untuk memahami manfaat dari SDH
tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH
ini. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari
suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
Pada dasarnya ekonomi summberdaya
hutan tidak berbeda dengan ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena
sumberdaya hutan mengandung sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami
kalau dipelajari sebagai subjek pengetahuan tersendiri. Sifat-sifat khas SDH
yang dikemukakan oleh para ahli Duerr (1962), Leslie (1964), Worrell (1960)
dalam Wirakusumah (2003) sebagai berikut:
1). Produk SDH
senantiasa tumbuh dalam proses produksi yang berlainan dengan produksi dalam
suatu pabrik yang meramu bahan mentah melalui suatu proses teknologi yang dapat
diatur waktunya. Proses produksi SDH tergantung alam dan memerlukan waktu lebih
lama
2). Kayu sebagai
salah satu produk utama sumberdaya hutan yang penting diambil dari pohon-pohon
yang beragam umurnya memerlukan persediaan yang cukup besar (luas dan
volumenya), dengan sendirinya menuntut manajemen yang tidak sederhana
3). Akibat situasi
di atas, massa kayu yang merupakan tegakan yang senantiasa tumbuh itu tidak
mudah dibedakan apakah merupakan produksi akhir atau sebagai modal yang sedang
dalam pertumbuhan.
4). Sumberdaya
hutan memiliki potensi menghasilkan banyak komoditi berupa barang dan jasa
secara bersamaan (joint products).
5). Banyak komoditi
serbaguna hutan belum diukur nilainya secara tepat oleh hukum permintaan dan
penawaran.
Jenis – jenis sumber daya hutan ada
banyak yaitu, pepohonan, hewan yang hidup di hutan, batu, tanah, air dan udara.
Jenis sumber daya
hutan tersebut menghasilkan nilai ekonomi tersendiri contohnya
pada pepohonan yang menghasilkan nilai ekonomi tersendiri dengan menjadikan kayunya sebagai furniture dan batu, tanah, air dan udara bisa sebagai pelengkap dalam ekowisata. Berikut ini adalah kriteria penilaian jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan:
hutan tersebut menghasilkan nilai ekonomi tersendiri contohnya
pada pepohonan yang menghasilkan nilai ekonomi tersendiri dengan menjadikan kayunya sebagai furniture dan batu, tanah, air dan udara bisa sebagai pelengkap dalam ekowisata. Berikut ini adalah kriteria penilaian jenis Ekonomi Sumber Daya Hutan:
1. Hutan merupakan
aset SDA, dimana nilai aset merupakan refleksi dari nilai ekonomi.
2. Hutan memiliki manfaat tangible ( berwujud
/nyata/material) dan intangible (tidak berwujud/ tidak nyata/ immaterial).
1.3 Klasifikasi Jenis Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan
Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia
menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal,
nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang
terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti
rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible)
berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Saat
ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai secara rendah
sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi SDH yang berlebih. Hal tersebut
disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai
manfaat SDH secara komperehensif. Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut
perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini.
Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari
suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
Dengan
diketahuinya manfaat dari SDH ini maka hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi
bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang
semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil. Terlebih dengan
meningkatnya pertambahan penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan
yang serius terhadap SDH, menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA
melalui penilaian akurat terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam yang
sesungguhnya.
Manfaat
SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan
pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan
moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat
ekologis serta lingkungan lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut
menyebabkan banyak manfaat SDH belum dinilai secara memuaskan dalam perhitungan
ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin
meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu
dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk
manfaat SDH yang memiliki harga pasar ataupun tidak, dalam satuan moneter.
Manfaat
dari SDH dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk
mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan
distribusi manfaat SDA yang adil. Terlebih dengan meningkatnya pertambahan
penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap SDH,
menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui penilaian akurat
terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam yang sesungguhnya. Manfaat SDH sendiri
tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan
untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh
manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan
lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut menyebabkan banyak manfaat
SDH belum dinilai secara
memuaskan dalam perhitungan ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar.
memuaskan dalam perhitungan ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar.
Peran SDH
tersebut dikarenakan sifat produk SDH, sebagai berikut: a. Kayu merupakan
produk multiguna, sehingga diperlukan banyak jenis industri dan produk kayu
hampir selalu berperan pada setiap tahapan perkembangan teknologi dan
perekonomian, b.
Konsumsi hasil hutan (kayu dan bukan kayu) relatif stabil dan investasi
usahanya relatif kecil serta pengembalian modalnya dapat cepat kembali pada
areal hutan alam. c. Memiliki ”forward lingkage” dan ”backward lingkage” yang
kuat terhadap perkembangan sektor ekonomi lainnya. d. Mendorong berkembangnya
ekonomi pedesaan, karena sifat produk sumberdaya hutan tersebar dan volume
produksinya besar, biaya angkut tinggi, sehingga dapat menciptakan kegiatan ekonomi
di permukiman dekat kawasan hutan. e. Industri hasil hutan relatif lebih muda
didirikan, biasanya tidak memerlukan input teknologi tinggi dan skala usaha
tidak terlalu besar.
Sebagai
penggerak sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi
pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi
yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai
langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai
hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu,
adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan
jasa (pengangkutan dan pemasaran).
Ekonomi SDH sangat mendasar
posisinya dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi
efisiensi pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat
diketahui apa yang diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan
dipanen serta berapa harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan
dan berkesinambungan. Pertimbangan- pertimbangan ekonomi tidak hanya pada
kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi
dan rehabilitasi hutan dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan.
BAB III
PENUTUP
1.
Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang
penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan,
penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro
dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk
domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro.
2.
Sumberdaya hutan (SDH)
Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan
lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata
yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti
rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible)
berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain.
3.
Sebagai penggerak
sektor ekonomi lainnya, maka hasil hutan memberi dukungan modal bagi
pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi
yang berasal dari impor. Dukungan lainnya adalah banyak kegiatan yang dibiayai
langsung dari hasil kayu tebangan untuk mendorong kegiatan perkebunan, sebagai
hasil konversi hutan. Produk hasil hutan , baik berupa kayu maupun bukan kayu,
adalah merupakan bahan baku industri, yang mendorong berkembangnya industri dan
jasa (pengangkutan dan pemasaran).
DAFTAR PUSTAKA.
Alam S.,
Supratman dan Muhammad A. KS. 2009.
Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium
Kebijakan dan Kewirausahaan Kehutanan Fakultas Kehutanan
Universitas Hasanuddin.
Marina, I
dan Dharmawan, H, A. 2011. Analisis Konflik
Sumberdaya Hutan di Kawasan Konservasi. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Vol.05 : 01-95.
Mayrowani, H dan Ashari, 2011. Pengembangan Agroforestry Untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan
Petani Sekitar Hutan. Forum Penelitian
Agro Ekonomi. 29 (2) : 83-98.
Nurfatriani F. 2010. Konsep Nilai Ekonomi Total Dan Metode Penilaian Sumberdaya Hutan. Puslit Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Kehutanan.
Wirakusumah,
S. 2003. Mendambakan Kelestarian
Sumberdaya Hutan bagi Sebesar-besarnya
Kemakmuran Rakyat. Universitas Indonesia Press. Jakarta.