Total Pageviews

Sunday, 6 January 2019

Tugas Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                           Medan,    Januari 2019

PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DAN LINGKUNGAN 


Dosen PenanggungJawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
                                Harini Mulianta Sinaga
171201074
HUT 3A

















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DAN LINGKUNGAN 


            Tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
 Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia. Lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia. Selain setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan saja merupakan suatu hak, tapi didalamnya juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi serta mengelola atau melestarikan agar semakin hari semakin baik dan sehat dan didalamnya pula tercipta masyarakat yang baik dan sehat. Oleh karena itu jelaslah bahwa lingkungan merupakan suatu hal yang penting yang patut, dijaga, dilindungi, dikelolah serta dilestarikan, salah satunya adalah hutan.
Hutan merupakan suatu pondasi alam dalam menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti udara, air dan sebagainya. Selain sebagai sumber daya alam hutan juga merupakan faktor ekonomi yang dilihat dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun bersamaan itu pula sebagai dampak negatif atas pengelolaan hutan yang ekploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, pada akhirnya menyisakan banyak persoalan, diantaranya tingkat tingkat kerusakan hutan yang sangat amat mengkhawatirkan. Sedemikian besarnya faedah hutan bagi manusia, sehinga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan hutan secara illegal, kebakaran dan lain sebagainya maka akan menimbulkan dampak yang kurang baik dalam tatanan hidup manusia.
Hutan Indonesia merupakan hutan tropika basah yang karena faktor geografi, hidrografi, dan klimatologi memiliki bermacam-macam tipe hutan serta jenis flora dan fauna yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan bagi kepentingan kemanusiaan. Dalam kaitan ini sumber daya hutan merupakan pembentuk siklus alami, sehingga hilangnya hutan berarti hilang pula sumber daya alam dan daya dukungnya. Hutan Indonesia sebagai salah satu bagian dari hutan tropis dunia perlu dilindungi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
     KEHUTANAN

                Pasal 2
“Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.”
Penyelenggaraan kehutanan juga harus didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan sumber daya manusia. Pembangunan kehutanan merupakan bagian dari pembangunan nasional dengan tujuan untuk memberikan manfaat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berupa hutan secara berkelanjutan. Hasil hutan, baik untuk dinikmati maupun untuk diusahakan, mengandung banyak manfaat bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Pasal 3                                               
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan :
a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
            Mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlindungan hutan tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi juga oleh segenap masyarakat dengan berperan-serta secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam upaya untuk lebih menjamin usaha perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya perlindungan hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi. Landasan hukum bagi pelaksanaan perlindungan hutan dan konservasi alam yang berkeadilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
        PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.                            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.                            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.                            Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.                       Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5.                            Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6.                            Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7.                            Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
8.                            Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9.                            Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10.                         
11.                         
Dst
39.
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kekayaan alam. Sumber daya alam yang tersedia merupakan anugerah dari Sang Pencipta untuk memenuhi kesejahteraan umat manusia di bumi. Dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan upaya manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan guna mempertahankan kehidupan mencapai kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu mencakup seluruh didang-bidang lingkungan hidup untuk berkelanjutan fungsi lingkungan hidup. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak terlepas untuk dilakukan pembangunan yang sifatnya berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup. Dalam undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan terhadap lingungan hidup seperti hutan, laut, sungai dan lingkungan hidup lainnya. Karena lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.

No comments:

Post a Comment