Tugas
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
PRODUK
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DAN
LINGKUNGAN
Dosen PenanggungJawab
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Harini Mulianta Sinaga
171201074
HUT 3A

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
PRODUK
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DAN
LINGKUNGAN
Tujuan
pendirian Negara Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat
tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga
negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya
penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa
publik, dan pelayanan administratif.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa
terkecuali.Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak
yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya hak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia
bahkan mahluk hidup yang ada didunia. Lingkungan yang baik dan sehat merupakan
suatu hal yang sangat penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia.
Selain setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga
memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan saja merupakan suatu hak,
tapi didalamnya juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi
serta mengelola atau melestarikan agar semakin hari semakin baik dan sehat dan
didalamnya pula tercipta masyarakat yang baik dan sehat. Oleh karena itu
jelaslah bahwa lingkungan merupakan suatu hal yang penting yang patut, dijaga,
dilindungi, dikelolah serta dilestarikan, salah satunya adalah hutan.
Hutan merupakan suatu
pondasi alam dalam menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia,
seperti udara, air dan sebagainya. Selain sebagai sumber daya alam hutan juga
merupakan faktor ekonomi yang dilihat dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun
bersamaan itu pula sebagai dampak negatif atas pengelolaan hutan yang
ekploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, pada akhirnya
menyisakan banyak persoalan, diantaranya tingkat tingkat kerusakan hutan yang
sangat amat mengkhawatirkan. Sedemikian besarnya faedah hutan bagi manusia,
sehinga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan hutan secara illegal, kebakaran
dan lain sebagainya maka akan menimbulkan dampak yang kurang baik dalam tatanan
hidup manusia.
Hutan Indonesia
merupakan hutan tropika basah yang karena faktor geografi, hidrografi, dan
klimatologi memiliki bermacam-macam tipe hutan serta jenis flora dan fauna yang
mempunyai potensi besar untuk dikembangkan bagi kepentingan kemanusiaan. Dalam
kaitan ini sumber daya hutan merupakan pembentuk siklus alami, sehingga
hilangnya hutan berarti hilang pula sumber daya alam dan daya dukungnya. Hutan
Indonesia sebagai salah satu bagian dari hutan tropis dunia perlu dilindungi
dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kemakmuran rakyat secara
berkeadilan dan berkelanjutan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
Pasal 2
“Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan
keterpaduan.”
Penyelenggaraan
kehutanan juga harus didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kemampuan sumber daya manusia. Pembangunan kehutanan merupakan bagian dari
pembangunan nasional dengan tujuan untuk memberikan manfaat melalui pengelolaan
sumber daya alam yang berupa hutan secara berkelanjutan. Hasil hutan, baik
untuk dinikmati maupun untuk diusahakan, mengandung banyak manfaat bagi
kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Pasal 3
Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan dengan :
a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan
sebaran yang proporsional;
b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi
konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat
lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan
keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta
ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e.
menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Mengingat
bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlindungan hutan tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, tetapi juga oleh segenap masyarakat dengan berperan-serta secara aktif,
baik langsung maupun tidak langsung. Dalam upaya untuk lebih menjamin usaha
perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat
diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya
perlindungan hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian
secara berjenjang, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan tersinkronisasi. Landasan hukum
bagi pelaksanaan perlindungan hutan dan konservasi alam yang berkeadilan
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya
sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi
ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis
yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5.
Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
6.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup
adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
7.
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup
lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
8.
Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara
keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10.
11.
Dst
39.
Indonesia merupakan
negara yang memiliki banyak kekayaan alam. Sumber daya alam yang tersedia merupakan
anugerah dari Sang Pencipta untuk memenuhi kesejahteraan umat manusia di bumi.
Dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan upaya
manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan guna mempertahankan kehidupan
mencapai kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu mencakup seluruh
didang-bidang lingkungan hidup untuk berkelanjutan fungsi lingkungan hidup. Dalam
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak terlepas untuk
dilakukan pembangunan yang sifatnya berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan
rakyat.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini mengatur
mengenai perlindungan dan pengelolaan terhadap lingungan hidup seperti hutan,
laut, sungai dan lingkungan hidup lainnya. Karena lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh
umat manusia tanpa terkecuali. Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat
merupakan suatu hak mutlak yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati.
Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah
sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.
No comments:
Post a Comment